Gunungsitoli, Bidik Nias _ Sebagai bagian dari
system dalam masyarakat (subsistem) lembaga Pers atau media massa sesungguhnya
memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi di
Indonesia, yakni pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara serentak pada
09 Desember 2015.
Media massa disebut sebagai pilar keempat kekuasaan
(fourth state) ini dalam berbagai platform, baik cetak, elektronik, maupun
siber (online), yang memiliki fungsi menyampaikan informasi, edukasi, hiburan
dan Kontrol sosial, memiliki tanggung jawab dalam mengawal pilkada serentak
ini, ada kebutuhan dan hak-hak publik untuk mengetahui informasi terkait
pilkada yang harus dipenuhi oleh media massa.
Karakteristiknya yang bisa memasuki ruang privat, media
massa merupakan perpanjangan tangan hak-hak sipil atau hak publik, seperti kita
ketahui, dalam Negara yang demokratis dimana kekuasaan ada ditangan rakyat,
publik memiliki hak untuk mengetahui informasi, termasuk mengontrol dan
mengawasi pemerintahan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam catatan ini, kita ingin membahas peran media massa
dalam menyukseskan dan mengawal program pemerintah yang diselenggarakan oleh
komisi pemilihan umum (KPU) dan penyelenggara lainnya, yaitu pemilihan umum
kepala daerah (pilkada) serentak, 9 desember 2015.
Kita bisa bayangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan
sangat kerepotan jika harus mendatangi setiap warga satu persatu untuk
sosialisasikan setiap tahapan pilkada, misalnya, cara mencoblos, cara
berkampanye, aturan aturan pemasangan iklan di media massa, hingga hal hal lain
yang mesti diketahui oleh masyarakat tanpa terkecuali.
Salah satu contoh misalnya terkait ketentuan pemasangan
iklan dimedia massa. Banyak yang belum tahu bahwa, menurut ketentuan dalam
peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, pemasangan iklan di media massa itu dilakukan
14 hari sebelum memasuki hari tenang. Masyarakat luas dan media massa pun
mungkin ada yang belum mengetahui masa tenang itu kapan? Biaya pemasangan iklan
dibayar siapa? Materi iklan dibikin oleh siapa? Lalu apa saja sanksinya jika
menyalahi aturan-aturan tersebut?
Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan kita, apakah KPU,
misalnya, sudah memanfaatkan media secara maksimal untuk menyosialisasikan
semua aktivitasnya sehingga bisa diketahui oleh umum? Kemudian, pertanyaan
lainnya, apakah juga media massa sudah menjalankan fungsinya sebagai media
dalam arti yang sebenar-benarnya?
Sekali lagi, di Negara demokratis ini, ada hak masyarakat
yang harus dipenuhi, yakni hak mendapatkan informasi seluas-luasnya dari
penyelenggara kekuasaan. Dalam hal ini KPU tentu wajib memenuhi hak itu dan
media massa turut berandil soal itu.
Napoleon Bonaparte, Kaisar Perancis,
yang menaklukan Persia pernah berkata “Aku Lebih Takut Kepada 4 Surat Kabar
Dari Pada 100 Serdadu Dengan Senapan Bersangkur Terhunus!”Arro Zebua
0 komentar:
Posting Komentar