Senin, 30 November 2015


Gunungsitoli, Bidik Nias _ Sebagai bagian dari system dalam masyarakat (subsistem) lembaga Pers atau media massa sesungguhnya memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi di Indonesia, yakni pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara serentak pada 09 Desember 2015.
            Media massa disebut sebagai pilar keempat kekuasaan (fourth state) ini dalam berbagai platform, baik cetak, elektronik, maupun siber (online), yang memiliki fungsi menyampaikan informasi, edukasi, hiburan dan Kontrol sosial, memiliki tanggung jawab dalam mengawal pilkada serentak ini, ada kebutuhan dan hak-hak publik untuk mengetahui informasi terkait pilkada yang harus dipenuhi oleh media massa.
            Karakteristiknya yang bisa memasuki ruang privat, media massa merupakan perpanjangan tangan hak-hak sipil atau hak publik, seperti kita ketahui, dalam Negara yang demokratis dimana kekuasaan ada ditangan rakyat, publik memiliki hak untuk mengetahui informasi, termasuk mengontrol dan mengawasi pemerintahan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
            Dalam catatan ini, kita ingin membahas peran media massa dalam menyukseskan dan mengawal program pemerintah yang diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum (KPU) dan penyelenggara lainnya, yaitu pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak, 9 desember 2015.
            Kita bisa bayangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan sangat kerepotan jika harus mendatangi setiap warga satu persatu untuk sosialisasikan setiap tahapan pilkada, misalnya, cara mencoblos, cara berkampanye, aturan aturan pemasangan iklan di media massa, hingga hal hal lain yang mesti diketahui oleh masyarakat tanpa terkecuali.
            Salah satu contoh misalnya terkait ketentuan pemasangan iklan dimedia massa. Banyak yang belum tahu bahwa, menurut ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, pemasangan iklan di media massa itu dilakukan 14 hari sebelum memasuki hari tenang. Masyarakat luas dan media massa pun mungkin ada yang belum mengetahui masa tenang itu kapan? Biaya pemasangan iklan dibayar siapa? Materi iklan dibikin oleh siapa? Lalu apa saja sanksinya jika menyalahi aturan-aturan tersebut?
            Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan kita, apakah KPU, misalnya, sudah memanfaatkan media secara maksimal untuk menyosialisasikan semua aktivitasnya sehingga bisa diketahui oleh umum? Kemudian, pertanyaan lainnya, apakah juga media massa sudah menjalankan fungsinya sebagai media dalam arti yang sebenar-benarnya?
            Sekali lagi, di Negara demokratis ini, ada hak masyarakat yang harus dipenuhi, yakni hak mendapatkan informasi seluas-luasnya dari penyelenggara kekuasaan. Dalam hal ini KPU tentu wajib memenuhi hak itu dan media massa turut berandil soal itu.
            Napoleon Bonaparte, Kaisar Perancis, yang menaklukan Persia pernah berkata “Aku Lebih Takut Kepada 4 Surat Kabar Dari Pada 100 Serdadu Dengan Senapan Bersangkur Terhunus!”Arro Zebua

0 komentar: