Gunungsitoli,
Bidik Nias
Satuan
Narkoba Polres Nias, berhasil membekuk 1 orang berinisial AZ Als Ama Dian (37)
warga Jalan Yossudarso Gg. Rambutan Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota
Gunungsitoli,Sumatera utara yang di Curigai sebagai Pemilik 2 Paket Kecil
Narkotika Jenis Shabu pada hari Kami (27/08/2015) sekitar Pukul 15.00 Wib,
ungkap Kasat Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega,SH,MH, kepada Bidik Nias
Melalui PS. Paur Humas Polres Aiptu O.Daeli sesaat setelah di lakukan
penangkapan.
Satuan Narkoba menyita 2 (dua) buah plastik klep transparan ukuran kecil
berisikan butiran di duga Narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) buah plastic klep
transparan ukuran sedang yang kosong, 1 (satu) set bong yang terdiri dari satu
buah botol air mineral berisi cairan bening yang pada tutupnya tertancap dua
buah pipet plastik bengkok beserta satu buah karet pompeng dan satu buah pipa
kaca berisi diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 (satu) buah potongan
pipet plastik menyerupai sekop, 2 (dua) buah mancis.
Dihadapan Penyidik AZ mengakui bahwa 2 Paket Shabu tersebut adalah miliknya, “
Batul pak itu punya saya, yang baru saya beli seharga Rp. 500 Rb, dan rencana
akan di jual dalam bentuk Paket Kecil, dan saya mendapat Untung Rp. 100 Rb”
Ujar Laki-laki yang mempunyai 4 orang anak dan bekerja sebagai Buruh Pelabuhan
ini.
Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal
127 ayat 1 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
Untuk diketahui bersama bahwa ini merupakan keberhasilan pertama dari Kasat
Narkoba AKP Arius Zega, SH,MH yang baru saja 1 minggu dilantik menjadi kasat
Narkoba, dimana sebelumya menjabat Kapolsek Hiliduho (Arro Zebua)
0 komentar:
Posting Komentar