Nias, Bidik Nias
Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias,Provinsi Sumatera Utara menetapkan Calon Bupati
Nias dan Wakil Bupati Nias periode
2016-2021 sesuai keputusan KPU No.75/KPTS/KPU-Kab-002.434713/2015 di Gedung
KPUD Nias Jalan
Diponegoro, Kota Gunungsitoli Senin,24/08/2015
Ketua KPU
Kabupaten Nias Mengatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 67 ayat (2)
Peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 09 Tahun 2015 tentang pencalonan
pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota sebagaimana telah di ubah dengan peraturan komisi
pemilihan umum Nomor 12 Tahun 2015, perlu menetapkan keputusan Komisi pemilihan
umum kabupaten nias tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Nias Tahun 2015
Maka dengan
ini komisi pemilihan umum Kabupaten Nias mengumumkan dan menetapkan pasangan
calon Bupati dan wakil Bupati Nias antara lain :
1. Faigiasa Bawamenewi,SH dan Drs.Bezatulo
Gulo,B.Sc
2. Drs.Sokhiatulo Laoli,MM dan Arosokhi
Waruwu,SH.MH
3. Happy Persatuan Ndraha,AMAK dan
Bazisokhi Laia,SE.
Pasangan Calon Faigiasa Bawamenewi,SH dan Drs.Bezatulo Gulo,B.Sc merupakan calon dari jalur
perseorangan (Independen) yang didukung oleh 15.571 pendukung, telah memenuhi
persyaratan.
Kemudian
pasangan Drs.Sokhiatulo Laoli,MM dan
Arosokhi Waruwu,SH.MH merupakan calon yang diusung oleh
gabungan partai politik yakni Partai Demokrat, PDI-P dan Gerindra.
Sedangkan pasangan Happy Persatuan Ndraha,AMAK dan
Bazisokhi Laia,SE.diusung
oleh Partai PKPI dan Partai Hanura.
dan Hari
Selasa 25 Agustus 2015 dilanjutkan dengan pencabutan Nomor bertempat di Aula Kantor KPUD Nias, Jalan Diponegoro, Kota
Gunungsitoli, kata Ketua KPU Kabupaten
Nias mengakhiri (Arro Zebua)
0 komentar:
Posting Komentar