Sabtu, 29 Agustus 2015



Nias, Bidik Nias
            Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias,Provinsi Sumatera Utara menetapkan Calon Bupati Nias dan Wakil Bupati Nias  periode 2016-2021 sesuai keputusan KPU No.75/KPTS/KPU-Kab-002.434713/2015 di Gedung KPUD Nias Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli Senin,24/08/2015
            Ketua KPU Kabupaten Nias Mengatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 67 ayat (2) Peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 09 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana telah di ubah dengan peraturan komisi pemilihan umum Nomor 12 Tahun 2015, perlu menetapkan keputusan Komisi pemilihan umum kabupaten nias tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2015
            Maka dengan ini komisi pemilihan umum Kabupaten Nias mengumumkan dan menetapkan pasangan calon Bupati  dan wakil Bupati Nias  antara lain :
1.    Faigiasa Bawamenewi,SH dan Drs.Bezatulo Gulo,B.Sc
2.    Drs.Sokhiatulo Laoli,MM dan Arosokhi Waruwu,SH.MH
3.    Happy Persatuan Ndraha,AMAK dan Bazisokhi Laia,SE.

Pasangan Calon Faigiasa Bawamenewi,SH dan Drs.Bezatulo Gulo,B.Sc merupakan calon dari jalur perseorangan (Independen) yang didukung oleh 15.571 pendukung, telah memenuhi persyaratan.
Kemudian pasangan Drs.Sokhiatulo Laoli,MM dan Arosokhi Waruwu,SH.MH merupakan calon yang diusung oleh gabungan partai politik yakni Partai Demokrat, PDI-P dan Gerindra.

Sedangkan pasangan Happy Persatuan Ndraha,AMAK dan Bazisokhi Laia,SE.diusung oleh Partai PKPI dan Partai Hanura.
 dan Hari Selasa 25 Agustus 2015 dilanjutkan dengan pencabutan Nomor bertempat di Aula Kantor KPUD Nias, Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli, kata Ketua KPU Kabupaten Nias mengakhiri (Arro Zebua)

0 komentar: