Gunungsitoli, Bidik Nias
LSM,
Mahasiswa, Ormas, OKP, Pers telah datangi
kejaksaan Negeri Gunungsitoli
mempertanyakan tindak lanjut
surat tertanggal 7 Juli 2015 yang ditunjukkan kepada Presiden RI, Ketua KPK, Kejaksaan Agung RI, Kapolri,
Kejatisu, dan Kejaksaan negeri Gunungsitoli, yang diterima oleh Humas Kejaksaan
Negeri Gunungsitoli Antonius Indra Simamora,SH, dan Kasi Pidsus bertempat diruang kerja kasi Pidsus Senin (3/08).
Kasi
Pidana khusus Yunius Zega,SH,MH, menjawab
pertanyaan sejumlah LSM,OKP,Ormas,Pres,mahasiswa mengatakan setelah kami terima
surat pengaduan tertanggal 7 Juli 2015, kami telah menyurati Polres Nias untuk
meminta penjelasan apakah kasus dana hibah Pemprovsu sebesar Rp 4 Milyar dari
APBD Provinsi sumatera utara apakah
sudah dilakukan proses penyelidikan, bila Polres Nias menjawab bahwa kasus itu
tidak ditangani oleh polres Nias maka Kejaksaan Negeri Gunungsitoli siap untuk
menindak lanjuti, Ungkap Yunius Zega
Selanjutnya
pihak LSM menyampaikan bahwa kasus itu sudah pernah dipertanyakan oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli semasa Edy Sumarno sesuai surat
tertanggal 02 Agustus 2012 kepada
Kapolres Nias dan pihak Kejaksaan Negeri
memulai proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan memanggil mantan Kadis PPKAD Kota Gunungsitoli Drs
Edison Ziliwu,MM mantan ,Kadis PPKAD Kota
Fuliaro Zendrato,SE.
Proses
penyelidikan telah dipertanyakan terlebih dahulu sehingga proses penyelidikan
dilakukan, maka yang dipertanyakan hasil tindak lanjut proses penyelidikan
dikejaksaan Negeri Gunungsitoli sampai
dimana lalu dijawab berkas sudah hilang, dan beri kesempatan kepada kami pada
tgl 14 Agustus 2015 kami akan beritahukan
setelah kami bertemu pihak Polres
Nias. terang kasi pidsus.
Sementara
Humas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Antonius Indra Simamora,SH, bila polres Nias tidak membalas surat
kejaksaan Negeri Gunungsitoli tersebut
maka pihak kejaksaan Negeri Gunungsitoli memberi informasi kepada masyarakat
tentang kasus penggelapan dana hibah pemprov sumut sebesar Rp 4 Milyar dari
APBD Provinsi sumut yang persoalanya
sudah cukup lama dan belum jelas prosesnya.
Sekretaris
administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
melalui telepon seluler Tgl 31
Juli 2015, Surat dari
LSM,OKP,Pres,Mahasiswa, telah diterima dan akan dipertanyakan kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli apakah mampu menuntaskan atau tidak, kalau mampu
tentu bisa memberi masa waktu untuk menuntaskan karena kasus ini sudah memenuhi
unsur terjadi penyelengan yang
menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 2,5 Milyar .(Arro Zebua)
0 komentar:
Posting Komentar