Selasa, 11 Agustus 2015



Gunungsitoli, Bidik Nias
                LSM, Mahasiswa, Ormas, OKP, Pers  telah datangi kejaksaan Negeri Gunungsitoli  mempertanyakan  tindak lanjut surat tertanggal 7 Juli 2015 yang ditunjukkan kepada  Presiden RI, Ketua KPK, Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Kejatisu, dan Kejaksaan negeri Gunungsitoli, yang diterima oleh Humas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Antonius Indra Simamora,SH, dan Kasi Pidsus  bertempat diruang kerja  kasi Pidsus Senin (3/08).
                Kasi Pidana khusus  Yunius Zega,SH,MH, menjawab pertanyaan sejumlah LSM,OKP,Ormas,Pres,mahasiswa mengatakan setelah kami terima surat pengaduan tertanggal 7 Juli 2015, kami telah menyurati Polres Nias untuk meminta penjelasan apakah kasus dana hibah Pemprovsu sebesar Rp 4 Milyar dari APBD Provinsi sumatera utara  apakah sudah dilakukan proses penyelidikan, bila Polres Nias menjawab bahwa kasus itu tidak ditangani oleh polres Nias maka Kejaksaan Negeri Gunungsitoli siap untuk menindak lanjuti, Ungkap Yunius Zega
                Selanjutnya pihak LSM menyampaikan bahwa kasus itu sudah pernah dipertanyakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli semasa Edy Sumarno  sesuai surat  tertanggal  02 Agustus 2012 kepada Kapolres Nias  dan pihak Kejaksaan Negeri memulai proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli  dengan memanggil  mantan Kadis PPKAD Kota Gunungsitoli Drs Edison Ziliwu,MM mantan ,Kadis PPKAD Kota  Fuliaro Zendrato,SE.
                Proses penyelidikan telah dipertanyakan terlebih dahulu sehingga proses penyelidikan dilakukan, maka yang dipertanyakan hasil tindak lanjut proses penyelidikan dikejaksaan Negeri Gunungsitoli  sampai dimana lalu dijawab berkas sudah hilang, dan beri kesempatan kepada kami pada tgl 14 Agustus 2015 kami akan beritahukan  setelah kami  bertemu pihak Polres Nias. terang kasi pidsus.
                Sementara Humas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Antonius Indra Simamora,SH,  bila polres Nias tidak membalas surat kejaksaan Negeri Gunungsitoli  tersebut maka pihak kejaksaan Negeri Gunungsitoli memberi informasi kepada masyarakat tentang kasus penggelapan dana hibah pemprov sumut sebesar Rp 4 Milyar dari APBD Provinsi sumut  yang persoalanya sudah cukup lama dan belum jelas prosesnya.

                Sekretaris administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi  melalui telepon seluler Tgl  31 Juli 2015,   Surat dari LSM,OKP,Pres,Mahasiswa, telah diterima dan akan dipertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli apakah mampu menuntaskan atau tidak, kalau mampu tentu bisa memberi masa waktu untuk menuntaskan karena kasus ini sudah memenuhi unsur  terjadi penyelengan yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 2,5 Milyar .(Arro Zebua)

0 komentar: