Sabtu, 29 Agustus 2015

Gunungsitoli, Bidik Nias
            Satuan Narkoba Polres Nias, berhasil membekuk 1 orang berinisial AZ Als Ama Dian (37) warga Jalan Yossudarso Gg. Rambutan Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli,Sumatera utara yang di Curigai sebagai Pemilik 2 Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu pada hari Kami (27/08/2015) sekitar Pukul 15.00 Wib, ungkap Kasat Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega,SH,MH, kepada Bidik Nias Melalui PS. Paur Humas Polres Aiptu O.Daeli sesaat setelah di lakukan penangkapan.
        Satuan Narkoba menyita 2 (dua) buah plastik klep transparan ukuran kecil berisikan butiran di duga Narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) buah plastic klep transparan ukuran sedang yang kosong, 1 (satu) set bong yang terdiri dari satu buah botol air mineral berisi cairan bening yang pada tutupnya tertancap dua buah pipet plastik bengkok beserta satu buah karet pompeng dan satu buah pipa kaca berisi diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 (satu) buah potongan pipet plastik menyerupai sekop, 2 (dua) buah mancis.
        Dihadapan Penyidik AZ mengakui bahwa 2 Paket Shabu tersebut adalah miliknya, “ Batul pak itu punya saya, yang baru saya beli seharga Rp. 500 Rb, dan rencana akan di jual dalam bentuk Paket Kecil, dan saya mendapat Untung Rp. 100 Rb” Ujar Laki-laki yang mempunyai 4 orang anak dan bekerja sebagai Buruh Pelabuhan ini.
        Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
        Untuk diketahui bersama bahwa ini merupakan keberhasilan pertama dari Kasat Narkoba AKP Arius Zega, SH,MH yang baru saja 1 minggu dilantik menjadi kasat Narkoba, dimana sebelumya menjabat Kapolsek Hiliduho (Arro Zebua)

0 komentar: